Putusan MK itu mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi gugatan hasil pilkada dengan selisih suara dalam rentang 0,1-2 persen.
"Hal ini menunjukkan Pasal 158 UU Pilkada dan sikap MK tegas menerapkannya telah menuju apa yang disebut hukum sebagai sarana rekayasa sosial," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (27/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK sedang membangun suatu budaya hukum baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia. MK ingin menunjukkan bahwa demokrasi konstitusional haruslah dibangun atas dasar aturan main (rule of the game) yang ditetapkan terlebih dahulu atas konsensus bersama dan atas aturan main tersebut semua pihak yang telah berkonsensus haruslah menaatinya," papar Bayu.
Menurut ahli perundang-undangan itu, MK juga ingin meletakkan secara proporsional bahwa MK dalam mengadili sengketa hasil Pilkada hanyalah salah satu bagian dari sistem besar penyelesaian sengketa Pilkada yang meliputi sengketa administratif/tata usaha negara, pidana dan kode etik.
"Tentu karena secara limitatif UU Pilkada hanya memberikan peran mengadili sengketa hasil Pilkada maka tidak proporsional jika mengharapkan MK mengadili semua permasalahan Pilkada yang jika itu dilakukan oleh MK akan merusak sistem penegakan hukum atas berbagai sengketa atau pelanggaran yang muncul dalam Pilkada," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Dalam demokrasi konstitusional yang sangat menjunjung tinggi aturan main tentu semangat yang diusung adalah para pihak yang ikut kompetisi haruslah mempunyai pemahaman bahwa dalam kontentasi demokrasi sikap siap menang dan siap kalah wajib dimiliki. Sikap siap menerima kekalahan ini meskipun belum secara keseluruhan dimiliki oleh pasangan calon, namun menunjukkan sudah mulai terinternalisasi di kalangan peserta Pilkada.
"Hal ini terbukti dari 264 Pilkada yang dilaksanakan hanya sekitar 136 yang mengajukan permohonan," pungkas Bayu. (asp/dnu)











































