Terungkapnya kasus berawal dari anggota polisi yang mendapat laporan masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan pencurian pipa paralon berisi kabel, pada hari Senin (25/1) lalu. Pihak kepolisian sendiri baru berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian sebagai mana disangka Pasal 362 KUHP tentang pengambilan barang yang bukan punya haknya," ujar Kapolsek Sepatan, AKP Hidayat Iwan dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (26/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka seorang diri datang ke TKP kemudian mencuri pipa paralon yang berisi kabel dengan cara merusak pipa paralon yang berada disamping selokan kemudian pipa paralon tersebut dipotong dengan menggunakan sebilah pisau," ujarnya.
Dia mengatakan hasil olah kejadian perkaran, pihaknya menyita kabel sepanjang 12 meter berikut alat yang digunakan.
"Barang bukti yang disita satu potong pipa paralon yang berisi kabel sepanjang 12 meter, empat kunci pas ukuran 10-12,12-13,14-15,14-17, dua kunci ring ukuran 10-11,14-15, sebilah pisau panjang 19 centimeter, gagang plastik putih kondisi bergigi di bagian bawahnya. Sebuah jarum sol bergagang kayu," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dengan denda paling banyak Rp 900 juta. Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji Polsek Sepatan.
(edo/dnu)










































