"Kunjungan kerja waktu itu kan 20-an orang. Ya banyak, cuma tidak begitu hafal," kata Amran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadir, hadir. Ya waktu itu kan proyek usulan-usulan. Usulan kan terbuka, kita dari pemerintah daerah usul," kata Amran.
Selain Amran, hari ini KPK juga memeriksa pengusaha So Kok Seng alias Aseng dan kerabatnya, Tan Lendy Tanaya. Aseng sendiri telah dicegah KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Aseng sendiri merupakan pemilik PT Cahaya Mas Perkasa.
Dari penggeledahan itu penyidik KPK berhasil membawa sejumlah dokumen yang mengarah ke pengembangan kasus yang tengah dilakukan KPK. Penyidik KPK mencium adanya keterlibatan pengusaha tersebut dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
(dhn/dnu)