KPK Akan Panggil Dirjen Bina Marga Terkait Kasus Damayanti

KPK Akan Panggil Dirjen Bina Marga Terkait Kasus Damayanti

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 20:16 WIB
KPK Akan Panggil Dirjen Bina Marga Terkait Kasus Damayanti
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK segera memanggil Dirjen Bina Marga Hediyanto Husaini terkait kasus suap yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Ambon tersebut.

"Jika penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan kasus yang diproses, bisa dipanggil," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).

Memang sebelumnya, tim penyidik KPK, selain melakukan penggeledahan di DPR, juga melakukan penggeledahan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejumlah dokumen pun telah disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan pada pemilik PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran Hl Mustary serta seorang ibu rumah tangga bernama Tan Lendy Tanaya.

KPK sendiri telah mencegah Aseng untuk bepergian ke luar negeri. Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Aseng sendiri merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini