"Jika penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan kasus yang diproses, bisa dipanggil," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).
Memang sebelumnya, tim penyidik KPK, selain melakukan penggeledahan di DPR, juga melakukan penggeledahan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejumlah dokumen pun telah disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah mencegah Aseng untuk bepergian ke luar negeri. Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Aseng sendiri merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/fdn)










































