Polisi Kejar Big Boss Sindikat Sabu Internasional yang Ditangkap di Medan

Polisi Kejar Big Boss Sindikat Sabu Internasional yang Ditangkap di Medan

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 19:52 WIB
Polisi Kejar Big Boss Sindikat Sabu Internasional yang Ditangkap di Medan
Foto: Jefris/detikcom
Medan - Sindikat peredaran narkoba jaringan Internasional diciduk polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan mereka, petugas menyita 4 Kg sabu. Polisi pun masih melakukan pengembangan.

"Kita masih melakukan pengembangan. Bandarnya tetap kita kejar," kata Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Sonny M Nugroho kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (26/1/2016).

Sonny menjelaskan, ada 9 pelaku yang ditangkap. Mereka berinisal, D, S, M, U, AB, AZ, M, AN dan MU. Kesembilannya ditangkap di tiga lokasi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan sindikat ini terkuak dari pelaku D. Ia ditangkap petugas pada Rabu (20/1) sore. Saat itu, petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba menuju ke lokasi di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Di situ, petugas menciduk pelaku D dan menyita sabu seberat 1 Kg. Dari pelaku D, polisi melakukan pengembangan. Pada Minggu (24/1) pagi di kawasan Sunggal, Medan, polisi meringkus tiga pelaku (S, M dan U) beserta sabu seberat 1 Kg.

Keesokan harinya, polisi menangkap lagi 5 pelaku (AB, AZ, M, AN dan MU) di kawasan Medan Johor, Medan. Dari tangan mereka, sabu seberat 2 Kg disita. "Jadi, setelah kita interogasi, sabu ini dari Malaysia lalu ke Aceh kemudian tibalah di Medan," ujar Sonny.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Sonny, mereka telah melakukan aksinya sekitar 6 bulan. Para pelaku pun kerap mengedarkan sabu disejumlah wilayah di Sumatera Utara. Selain 4 Kg sabu, polisi juga menyita barang bukti sejumlah telepon genggam dan mobil.

Saat ini, para pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolda Sumut. Polisi pun tengah melakukan pengembangan terhadap mereka untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads