"Pengajuan JC memang benar sudah diterima KPK, Jumat lalu, dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Justice collaborator memang dibenarkan dalam penanganan kasus hukum. Namun KPK belum menentukan sikap tentang pengajuan diri Damayanti tersebut sebagai justice collaborator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar. Sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan," imbuh Priharsa.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/hri)











































