Damayanti Wisnu Putranti Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Damayanti Wisnu Putranti Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 17:40 WIB
Damayanti Wisnu Putranti Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Damayanti (Foto: Hasan Alhabshy/detikFoto)
Jakarta - Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap pengajuan proyek jalan yang menjerat dirinya. Namun KPK belum menentukan sikap terkait hal tersebut.

"Pengajuan JC memang benar sudah diterima KPK, Jumat lalu, dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Justice collaborator memang dibenarkan dalam penanganan kasus hukum. Namun KPK belum menentukan sikap tentang pengajuan diri Damayanti tersebut sebagai justice collaborator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JC definisinya adalah orang yang turut juga melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di tempat yang sama.

"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar. Sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan," imbuh Priharsa.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads