BNN Bekuk Bandar Narkoba, Sita Aset Rp 17 M Diduga Hasil TPPU

BNN Bekuk Bandar Narkoba, Sita Aset Rp 17 M Diduga Hasil TPPU

Kartika Sari Tarigan, - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 17:25 WIB
Dokumentasia tersangka BNN. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengedar narkoba GP (57) di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai, Sumatera Utara pada 14 Januari 2016. GP ditangkap terkait peredaran gelap Narkotika di Surabaya, Jakarta, Cilacap dan Tebing Tinggi.

Selain mengedarkan narkoba, GP juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis Narkotika sejak tahun 2000 sampai 2014. Dalam penangkapan GP, BNN juga menyita miliaran rupiah yang diduga hasil pencucian uang.

"Kasus Narkotika itu selalu erat kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami juga menyita aset sekitar Rp 17 miliar yang diduga hasil pencucian uang dari hasil dia (GP) menjual sabu dan ekstasi," kata Humas BNN Slamet Pribadi saat ditemui di kantornya Selasa (26/01/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari hasil pencucian uangnya ini, GP menggunakan keuntungan dari hasil menjual narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual beli beras. Dia melakukan transaksi keuangan dengan rekening palsu atas nama Yulius Djuanda, Johan Wijaya dan ada beberapa nama lagi," sambung Slamet.

Barang bukti yang turut disita saat penangkapan di antaranya tempat usaha penggilingan padi, sebidang tanah, 12 unit truk, 3 unit mobil dan 2 unit truk tronton. Selain itu juga disita perhiasan berupa cincin, gelang,kalung juga uang asing berupa ringgit serta uang dalam rekening sekitar Rp 9,5 miliar.

GP diketahui tergabung dalam jaringan pengedar narkotika dengan tersangka PC (napi lapas Cipinang), SK (Napi Lapas Medaeng), AM (napi lapas Nusakambangan), BK (napi Nusakambangan, WN Nepal), dan AL (Napi lapas cipinang). Atas perbuatannya GP dijerat pasal 173 huruf a dan huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia juga dijerat dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads