Selain mengedarkan narkoba, GP juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis Narkotika sejak tahun 2000 sampai 2014. Dalam penangkapan GP, BNN juga menyita miliaran rupiah yang diduga hasil pencucian uang.
"Kasus Narkotika itu selalu erat kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami juga menyita aset sekitar Rp 17 miliar yang diduga hasil pencucian uang dari hasil dia (GP) menjual sabu dan ekstasi," kata Humas BNN Slamet Pribadi saat ditemui di kantornya Selasa (26/01/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang turut disita saat penangkapan di antaranya tempat usaha penggilingan padi, sebidang tanah, 12 unit truk, 3 unit mobil dan 2 unit truk tronton. Selain itu juga disita perhiasan berupa cincin, gelang,kalung juga uang asing berupa ringgit serta uang dalam rekening sekitar Rp 9,5 miliar.
GP diketahui tergabung dalam jaringan pengedar narkotika dengan tersangka PC (napi lapas Cipinang), SK (Napi Lapas Medaeng), AM (napi lapas Nusakambangan), BK (napi Nusakambangan, WN Nepal), dan AL (Napi lapas cipinang). Atas perbuatannya GP dijerat pasal 173 huruf a dan huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia juga dijerat dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(fjp/fjp)