"Tentu sesuai dengan kebutuhan undang-orang. Bahwa yang dapat amnesti terkait orang-orang atau kelompok orang yang menyangkut pidana karena persengketaan politik," ujar Kapolri usai Rapim Polri di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Walaupun dalam aturannya, anggota kelompok seperti milik Din Minimi dapat diberikan amnesti, Kapolri mengatakan hal tersebut harus melalui persetujuan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi semuanya akan diambil keputusan yang terbaik oleh Presiden," sambung Kapolri. (rni/rvk)











































