"Setelah disahkan DPR, secara teknis kita tunggu pemerintah," kata anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).
Mekanisme pembahasannya nanti akan ditentukan apakah diserahkan ke Baleg, ke komisi atau membentuk pansus. Itu juga tergantung seberapa rumit revisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak pemerintah baik menteri maupun Polri sudah menyampaikan poin-poin revisi. DPR juga punya pandangan soal bagian yang perlu diubah dari UU ini.
"Tentang kekuasaan kewenangan itu yang di internal BNPT dan Polri, itu supaya mereka lebih leluasa melakukan penindakan dalam rangka pencegahan," ucapnya.
Revisi UU Terorisme ada di dalam 40 RUU yang masuk ke Prolegnas prioritas 2016. Meski sempat ada interupsi, Prolegnas itu akhirnya diketok oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
(imk/erd)