DPR Tunggu Draf Revisi UU Terorisme dari Pemerintah

DPR Tunggu Draf Revisi UU Terorisme dari Pemerintah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 16:15 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi UU Terorisme sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2016 sebagai usulan pemerintah. DPR pun dalam posisi menunggu draf dari pemerintah.

"Setelah disahkan DPR, secara teknis kita tunggu pemerintah," kata anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).

Mekanisme pembahasannya nanti akan ditentukan apakah diserahkan ke Baleg, ke komisi atau membentuk pansus. Itu juga tergantung seberapa rumit revisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergantung juga berapa pasalnya," ujar politikus PPP ini.

Sebelumnya pihak pemerintah baik menteri maupun Polri sudah menyampaikan poin-poin revisi. DPR juga punya pandangan soal bagian yang perlu diubah dari UU ini.


"Tentang kekuasaan kewenangan itu yang di internal BNPT dan Polri, itu supaya mereka lebih leluasa melakukan penindakan dalam rangka pencegahan," ucapnya.

Revisi UU Terorisme ada di dalam 40 RUU yang masuk ke Prolegnas prioritas 2016. Meski sempat ada interupsi, Prolegnas itu akhirnya diketok oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads