"Tadi dengan gamblang disampaikan paparan dari A sampai Z. Kemudian dari beberapa hal yang disajikan kami simpulkan harus ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Secara umum alat-alat bukti lain harus dilengkapi," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Mochammad Nasrun usai gelar perkara kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Namun Nasrun menolak bicara soal alat bukti yang dimaksudkan untuk dilengkapi. Menurut dia, koordinasi antara tim penyidik dari unit Jatanras Ditreskrimum dengan tim jaksa akan tetap dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara bersama kejaksaan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB-15.40 WIB. Tim penyidik Polda yang datang dipimpin langsung Dirkrimum Kombes Krishna Murti.
Mirna tewas karena keracunan sianida yang dimasukkan dalam es kopi Vietnam yang diminum di Kafe Olivier di Grand Indonesia bersama Jessica dan Hani pada 6 Januari 2016. (fdn/nrl)











































