"Saat ini dia memang sedang menjalani pidana untuk kasus sebelumnya," kata kuasa hukum Timur, Guntur Perdamaian saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/1/2016).
Timur yang tengah menjalani masa hukuman dan akan bebas tahun ini kaget. Sebab ia kembali diseret oleh temannya jika ia juga terlibat kasus pencurian pada 2012. Kali ini ia dituduh mencuri isi rumah dinas Kajari Surakarta di Jalan Sangihe 25, Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timur mengelak atas tuduhan tersebut tapi proses hukum untuk kedua kalinya tetap berjalan. Di persidangan, Timur didampingi LBH Mawar Saron bersikukuh dengan pendiriannya jika ia tak terlibat.
"Saat persidangan, saksi korban yaitu Kejari tidak hadir," ujar Guntur.
Setelah melalui proses pembuktian yang cukup, akhirnya majelis hakim yang diketuai Parulian membebaskan Timur. Majelis meyakini jika Timur pada saat kejadian tengah berada di lokasi lain.
"Jangan karena ia pernah mencuri, lalu dengan mudahnya dituduh lagi," pungkas Guntur. (asp/trw)











































