"Malah hakim mengesampingkan terkait kerugian negara. Bahwa itu pokok perkara, itu kekeliruannya sebab kalau dalam pokok perkara itu untuk membuktikan orang ini melakukan kejahatan atau tidak. Sekarang ini yang minta dibuktikan itu adalah orang ini sah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hemat kami seperti yang kami sampaikan sebelumnya orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang hendak ditersangkakan," kata Maqdir di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Maqdir pun kecewa karena hakim Udjiati tidak melihat keterangan saksi yang telah dihadirkan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim Udjiati memang mengesampingkan semua keterangan saksi karena sudah masuk ke pokok perkara yang tidak menjadi wewenang praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan seperti ini sangat berbahaya semua orang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup berkenaan dengan pasal yang hendak ditersangkakan ini berbahaya. Ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Yang kita hendaki adalah tetapkanlah orang sebagai tersangka sepanjang penetapan tersangka itu sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan pasal yang hendak ditersangkakan. Tidak bisa orang pencuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi kalau lalai. Yang jelas itu kan menguntungkan diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara," jelas Maqdir.
Meski hakim Udjiati telah mengatakan bahwa terkait kerugian keuangan negara akan dibuktikan di sidang di pengadilan Tipikor bukan di praperadilan, Maqdir tetap mengaku kecewa. Dia tetap bersikukuh sebaiknya sejak awal penyidikan sudah ada angka riil kerugian keuangan negara.
"Mana buktinya yang menetapkan Lino sebagai tersangka itu yang tidak ditunjukkan oleh hakim. Itu yang tidak juga ditunjukkan oleh KPK. Putusan MK jelas betul kerugian negara itu siapa yang hitung, BPK. Tapi ini juga tidak ada," tegasnya. (kha/hri)











































