"Mohon dijelaskan di paripurna tentang tim pengawas ini, sebagai ad hock atau alat kelengkapan dewan?" tanya Aria Bima saat interupsi usai pelantikan tim pengawas intelijen di ruang rapat paripurna gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
"Saya bingung apakah seperti tim pengawas Aceh, pengawas bencana dengan kerja tertentu atau tim parmanen di DPR yang itu bagian dari AKD? Intelijen ini mitra komisi I, jadi anggota komisi I lain bukan pengawas intelijen?" lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin lalu menginterupsi. Aziz mempertanyakan apakah pelantikan tim seperti ini harus dilakukan di paripurna, atau cukup dilakukan komisi I yang membidangi intelijen.
"Fungsi dari tim pengawas adalah melakukan pengawasan. Memang betul setiap anggota DPR punya kewajiban pengawasan, tapi tim sengaja dibentuk karena operasional intelijen bersifat rahasia dan tertutup. Tim hanya bekerja apabila operasional intelijen melanggar UU intelijen atau melakukan hal tak biasa," papar anggota tim pengawas intelijen Tantowi Yahya.
"Alangkah indahnya pelantikannya di komisi bukan paripurna. Kalau dibawa ke paripurna, pelantikan komisi dan alat kelengkapan dewan juga harus di paripurna. Itu jadi catatan saya," timpal Aziz.
Kemudian ketua komisi I yang juga jadi tim pengawas intelijen Mahfud Siddik menjelaskan tim pengawas intelijen memang produk DPR pada periode lalu yang baru dilantik saat ini, sehingga wajar tak banyak yang tahu.
"Disahkan DPR periode lalu dan belum ada sosialisasi kepada anggota mengenai produk UU tersebut. Kedua, dalam UU tersebut, tim intelijen yang dibentuk UU ini tim pengawas intelijen DPR RI bukan komisi I," ucap Mahfudz.
Soal pelantikan dilakukan di paripurna, Mahfudz juga menjelaskan bahwa komisi I sudah meminta agar tidak dilakukan di paripurna, tapi rupanya menurut aturan di paripurna.
"Kami dapat jawaban dalam tata tertib DPR yang mengatur bahwa sumpah (tim pengawas) di paripurna," ucap politisi PKS itu.
(miq/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini