Baleg DPR Segera Godok Draf Revisi UU KPK dengan 4 Poin Perubahan

Baleg DPR Segera Godok Draf Revisi UU KPK dengan 4 Poin Perubahan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 14:11 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi resmi masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai inisiator akan segera menyiapkan drafnya melalui Badan Legislasi.

"Sedang dipersiapkan oleh Baleg. Nanti semua fraksi menyampaikan usulannya," kata anggota Baleg, Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).

Hendrawan menuturkan bahwa wacana revisi UU KPK ini sudah berulang di DPR. Sudah ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah bahwa revisi hanya sebatas 4 poin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya, perkembangan sudah cukup lama, sudah mengkristal. Empat poin itu tidak akan ke mana mana," ujar Ketua DPP PDIP ini.

Empat poin itu adalah soal Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen. Hendrawan memastikan bahwa tidak ada draf lain yang diusulkan selain 4 poin perubahan tersebut.

"Enggak. Kita tidak akan menambah kerumitan," ucapnya.

Lalu, kapan revisi UU KPK itu akan dimulai?

"Kalau di Baleg prinsipnya semakin cepat semakin baik," jawab Hendrawan.


(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads