"Sedang dipersiapkan oleh Baleg. Nanti semua fraksi menyampaikan usulannya," kata anggota Baleg, Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).
Hendrawan menuturkan bahwa wacana revisi UU KPK ini sudah berulang di DPR. Sudah ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah bahwa revisi hanya sebatas 4 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat poin itu adalah soal Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen. Hendrawan memastikan bahwa tidak ada draf lain yang diusulkan selain 4 poin perubahan tersebut.
"Enggak. Kita tidak akan menambah kerumitan," ucapnya.
Lalu, kapan revisi UU KPK itu akan dimulai?
"Kalau di Baleg prinsipnya semakin cepat semakin baik," jawab Hendrawan.
(imk/erd)