Pengedar Narkoba Dibekuk saat Ambil Paket di Semak-semak

Pengedar Narkoba Dibekuk saat Ambil Paket di Semak-semak

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 13:49 WIB
Pengedar Narkoba Dibekuk saat Ambil Paket di Semak-semak
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico memberikan keterangan (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membekuk pengedar sabu yang beroperasi di Solo. Tersangka bernama Agung Prabowo itu ternyata juga menyimpan puluhan butir ekstasi di rumahnya.

"Ini hasil tangkapan bidang berantas BNNP Jateng hari Rabu lalu berdasarkan penyelidikan terus menerus, juga mendapat informasi dari masyarakat. Kita giat di Surakarta," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico di kantornya, Selasa (26/1/2016).

Amrin mengatakan hari Rabu (20/1) diperoleh informasi akan ada kurir yang mengambil paket jenis sabu. BNNP kemudian membentuk dua tim untuk memantau lokasi transaksi dan rumah kurir yang dicurigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 16.30 tim BNNP Jateng mengamati kurir tersebut bergerak dari rumahnya menggunakan motor Suzuki Satria dan tim BNN membuntuti," pungkas Amrin.

Saat dibuntuti, kurir tersebut menuju daerah perempatan Ngasem sekira pukul 17.00 tersangka mengambil paket di semak-semak di pinggir jalan perempatan Ngasem. Petugas langsung melakukan penangkapan dan diamankan tersangka dan barang bukti sabu jenis ice meth sekitar 200 gram yang dibungkus plastik.

"Kita sita saat yang bersangkutan mau mengambil sabu di Ngasem, itu daerah kalau mau masuk Solo dari arah Boyolali, perbatasan," terangnya.

Petugas BNNP Jateng kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Colomadu, Karanganyar. Di rumah tersebut diamankan satu tas kecil berisi 79 butir ekstasi merk Butterfly warna biru, 1,6 gram ganja, dua timbangan digital dan plastik pembungkus.

"Ada  uang Rp 5,1 juta hasil transaksi. Dia tidak hanya sabu, tapi ekstasi dan ganja, sesuai permintaan," pungkas Amrin.

Barang bukti yang diamankan petugas BNNP Jateng

"Dari pengakuan sih baru dua kali. Di jual ya berkisar Rp 1 jutaan," imbuhnya.

Penangkapan tersangka Agung tersebut merupakan pengembangan dari tersangka Endro Setyawan yang dibekuk 29 November 2015 lalu. Tersangka Endro menyembunyikan 190 gram di kloset bus yang berada di pool Grobogan.

"Yang kita tangkap November lalu yang di bus itu, akan diedarkan juga di Solo. Solo rawan peredaran, kota besar di Jateng rawan, tapi tidak menutup kemungkinan kota lain. Kita sudah beberapa kali tangkap di Solo," pungkasnya. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads