Di Paripurna DPR, Gerindra Interupsi Tolak Revisi UU KPK Jadi Prolegnas 2016

Di Paripurna DPR, Gerindra Interupsi Tolak Revisi UU KPK Jadi Prolegnas 2016

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 13:09 WIB
Di Paripurna DPR, Gerindra Interupsi Tolak Revisi UU KPK Jadi Prolegnas 2016
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat melaporkan daftar program legislasi nasional 2016 dalam rapat paripurna DPR siang ini. Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam prolegnas 2016.

Namun Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPR menolak masuknya revisi UU KPK menjadi prolegnas 2016.

"Tentang masuknya revisi UU KPK,Β  sekarang belum perlu untuk direvisi. Dari pidato baleg, tidak dijelaskan kenapa bisa masuk. Kenapa RUU KPK dianggap lebih penting daripada tunggakan RUU sebelumnya?" kata anggota F-Gerindra Elnino Hussein Mohi saat menyampaikan interupsi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon penjelasan dari Baleg untuk antisipasi opini publik jangan sampai UU direvisi untuk melemahkan KPK," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, jumlah ideal RUU yang dibahas selama setahun adalah sebanyak 35. Namun, tahun ini ada 40 RUU yang masuk ke Prolegnas

"Diharapkan setahun DPR selesaikan 35, karena beberapa pembicaraan sudah tingkat 1, jadi sepakat 40 RUU," kata Firman.

Dari 40 RUU itu, ada 14 RUU yang sudah masuk ke pembahasan tingkat 1, 3 RUU yang menunggu surat presiden, serta 5 RUU yang tinggal finalisasindan harmonisasi. Firman menuimpulkan bahwa sudah banyak RUU yang siap.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads