Namun Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di DPR menolak masuknya revisi UU KPK menjadi prolegnas 2016.
"Tentang masuknya revisi UU KPK,Β sekarang belum perlu untuk direvisi. Dari pidato baleg, tidak dijelaskan kenapa bisa masuk. Kenapa RUU KPK dianggap lebih penting daripada tunggakan RUU sebelumnya?" kata anggota F-Gerindra Elnino Hussein Mohi saat menyampaikan interupsi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, jumlah ideal RUU yang dibahas selama setahun adalah sebanyak 35. Namun, tahun ini ada 40 RUU yang masuk ke Prolegnas
"Diharapkan setahun DPR selesaikan 35, karena beberapa pembicaraan sudah tingkat 1, jadi sepakat 40 RUU," kata Firman.
Dari 40 RUU itu, ada 14 RUU yang sudah masuk ke pembahasan tingkat 1, 3 RUU yang menunggu surat presiden, serta 5 RUU yang tinggal finalisasindan harmonisasi. Firman menuimpulkan bahwa sudah banyak RUU yang siap.
(imk/erd)











































