"Saya cek di SPDP itu belum ada nama tersangka," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Hingga siang ini penyidik dari Polda yang dipimpin Dirkrimum Kombes Krishna Murti masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum Kejati. Penyidik memaparkan proses penanganan perkara termasuk alat bukti yang sudah dikantongi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara kematian Mirna, penyidik Senin (25/1) memeriksa Hani, rekan Mirna yang juga ikut dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia bersama Jessica pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna setelah meminum es kopi Vietnam mendadak kejang-kejang dan dibawa ke RS Abdi Waluyo sebelum nyawanya dinyatakan tidak tertolong.
Kasus kematian ini langsung ditangani polisi hingga akhirnya Labfor Polri menyatakan ada kandungan 3,75 gram sianida di es kopi yang diminum Mirna berdasarkan uji sampel.
(fdn/nrl)











































