Kajati DKI: Di SPDP Belum Ada Nama Tersangka Kasus Kematian Mirna

Misteri Kematian Mirna

Kajati DKI: Di SPDP Belum Ada Nama Tersangka Kasus Kematian Mirna

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 12:47 WIB
Kajati DKI: Di SPDP Belum Ada Nama Tersangka Kasus Kematian Mirna
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Tim penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI. Belum ada nama tersangka dalam SPDP tersebut.

"Saya cek di SPDP itu belum ada nama tersangka," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/1/2016).

Hingga siang ini penyidik dari Polda yang dipimpin Dirkrimum Kombes Krishna Murti masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum Kejati. Penyidik memaparkan proses penanganan perkara termasuk alat bukti yang sudah dikantongi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini koordinasi antara pihak kepolisian dan JPU karena SPDP sudah kita terima. Kalau sudah ada SPDP sudah ada kemajuan, SPDP sudah diterima hari ini dan sekarang kawan-kawan penyidik sedang diskusi dengan JPU," imbuh Sudung.


Terkait perkara kematian Mirna, penyidik Senin (25/1) memeriksa Hani, rekan Mirna yang juga ikut dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia bersama Jessica pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna setelah meminum es kopi Vietnam mendadak kejang-kejang dan dibawa ke RS Abdi Waluyo sebelum nyawanya dinyatakan tidak tertolong.

Kasus kematian ini langsung ditangani polisi hingga akhirnya Labfor Polri menyatakan ada kandungan 3,75 gram sianida di es kopi yang diminum Mirna berdasarkan uji sampel.


(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads