"Minggu ini akan kita ekspose untuk melakukan pemeriksaan kepada tersangka RJL," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Sidang praperadilan RJ Lino di PN Jaksel (Habibi/detikcom) |
Menurut Basaria, jadwal pemanggilan terhadap RJ Lino akan segera ditentukan setelah ekspose. Sementara untuk penahanan usai pemeriksaan, Basaria menyerahkan semuanya ke tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tunggal pada PN Jaksel, Udjiati, menyatakan menolak semua permohonan RJ Lino. Dalam permohonannya, Lino meminta agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan hadir di persidangan (Habibi/detikcom) |
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Udjiati.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
Dalam pertimbangan hukumnya, Udjiati mengesampingkan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Pasalnya, hal itu sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Bukti penetapan tersangka, hakim akan mengesampingkann karena sudah masuk pokok perkara. Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan mengesampingkannya karena sudah masuk pokok perkara," jelas Udjiati. (kha/hri)












































Sidang praperadilan RJ Lino di PN Jaksel (Habibi/detikcom)
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan hadir di persidangan (Habibi/detikcom)