Menang di Praperadilan, KPK Segera Periksa dan Tahan RJ Lino

Menang di Praperadilan, KPK Segera Periksa dan Tahan RJ Lino

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 11:27 WIB
Menang di Praperadilan, KPK Segera Periksa dan Tahan RJ Lino
RJ Lino (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

"Minggu ini akan kita ekspose untuk melakukan pemeriksaan kepada tersangka RJL," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (26/1/2016).

Sidang praperadilan RJ Lino di PN Jaksel (Habibi/detikcom)

Menurut Basaria, jadwal pemanggilan terhadap RJ Lino akan segera ditentukan setelah ekspose. Sementara untuk penahanan usai pemeriksaan, Basaria menyerahkan semuanya ke tim penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penahanan saya serahkan kepada para penyidik. Itu kewenangan mereka," jelas Basaria.

Hakim tunggal pada PN Jaksel, Udjiati, menyatakan menolak semua permohonan RJ Lino. Dalam permohonannya, Lino meminta agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan hadir di persidangan (Habibi/detikcom)

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Udjiati.


Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

Dalam pertimbangan hukumnya, Udjiati mengesampingkan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Pasalnya, hal itu sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

"Bukti penetapan tersangka, hakim akan mengesampingkann karena sudah masuk pokok perkara. Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan mengesampingkannya karena sudah masuk pokok perkara," jelas Udjiati. (kha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads