Ditanya mengenai hal tersebut, Menristek Dikti Muhammad Nasir enggan berkomentar. Menurutnya itu menjadi hak masing-masing keluarga apakah menerima atau tidak ketika anak mereka menjadi LGBT.
"Saya tidak mau komenlah. Itu urusan rumah tangga mereka. Hak dia mau mengusir, menerima, dan memelihara, itu hak mereka," kata Nasir saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya itu punya teman kuliah sama saya. Orang menyebut dia transgender, aktivitasnya berkumpul dengan saya, dalam aspek akademik tidak masalah," tutur Nasir.
"Dalam memperoleh pendidikan itu hak sebagai warga negara, itu bagi saya masing-masing hak. Dia punya hak yang sama sebagai warga negara," lanjutnya.
Nasir sebelumnya mengatakan, boleh atau tidaknya ada kelembagaan terkait LGBT di kampus, itu dikembalikan ke otoritas masing-masing kampus. Hanya saja ia meminta jangan sampai ada kegiatan kegiatan mesum yang dilakukan di lingkungan kampus.
"Kami tidak ingin membuat aturan sendiri. Kan (organisasi di kampus) bukan hanya (terkait) ini, banyak. Harus dibatasi betul, regulasinya (sudah ada) berdasarkan aturan dan undang-undang. Saya ingin menegaskan kembali jangan sampai terjadi," tegas Nasir.
"Kalau ketahuan itu silakan kampus, sanksinya kampus yang menentukan. Mereka yang mengatur otonomi bagaimana menindak hal tersebut," imbuhnya. (rna/dra)










































