Perusahaannya Digeledah Terkait Kasus Damayanti, Aseng Diperiksa KPK

Perusahaannya Digeledah Terkait Kasus Damayanti, Aseng Diperiksa KPK

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 10:47 WIB
Perusahaannya Digeledah Terkait Kasus Damayanti, Aseng Diperiksa KPK
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini pengusaha So Kok Seng alias Franky Tanaya alias Aseng, yang perusahaannya telah digeledah, yang akan dicecar penyidik KPK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).

Selain Aseng, penyidik KPK juga memanggil Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran Hl Mustary serta seorang ibu rumah tangga bernama Tan Lendy Tanaya. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri telah mencegah Aseng untuk bepergian ke luar negeri. Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Aseng sendiri merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa.

Dari penggeledahan itu penyidik KPK berhasil membawa sejumlah dokumen yang mengarah ke pengembangan kasus yang tengah dilakukan KPK. Penyidik KPK mencium adanya keterlibatan pengusaha tersebut dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.

Selain itu, politisi Golkar yang juga kolega Damayanti Wisnu Putranti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto dicegah KPK lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Budi juga telah dipanggil namun absen dengan alasan sakit. KPK juga telah menggeledah sejumlah ruang kerja Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana dan anggota Komisi V Budi Supriyanto.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini