"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2016).
Selain Aseng, penyidik KPK juga memanggil Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran Hl Mustary serta seorang ibu rumah tangga bernama Tan Lendy Tanaya. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan itu penyidik KPK berhasil membawa sejumlah dokumen yang mengarah ke pengembangan kasus yang tengah dilakukan KPK. Penyidik KPK mencium adanya keterlibatan pengusaha tersebut dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.
Selain itu, politisi Golkar yang juga kolega Damayanti Wisnu Putranti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto dicegah KPK lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Budi juga telah dipanggil namun absen dengan alasan sakit. KPK juga telah menggeledah sejumlah ruang kerja Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana dan anggota Komisi V Budi Supriyanto.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dha/hri)










































