"Paripurna, nanti laporan dari Baleg soal prolegnas. UU soal terorisme dan yang lain yang akan masuk di prolegnas," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016).
Soal revisi UU Terorisme, Agus menuturkan bahwa DPR akan menunggu draf dari pemerintah. Sebelumnya, ada alternatif revisi itu ditetapkan melalui Perppu, namun akhirnya jalan lain dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu apabila ingin efektifitas secepatnya, tapi kalau mau lewat revisi UU tidak masalah," ungkap politikus Partai Demokrat ini.
Sementara itu terkait revisi UU KPK, Agus mengatakan bahwa poin-poin revisi masih sebatas 4 poin yaitu soal Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen.
"Yang jelas 4 kesepakatan yang pernah disampaikan ke DPR," ucapnya.
Sebanyak 40 RUU itu ada yang merupakan inisiatif DPR, Pemerintah, DPD, maupun inisiatif bersama. Inisiator adalah yang wajib mempersiapkan naskah akademik dan draf.
Revisi UU KPK ada di urutan ke-37 Prolegnas. Inisiatornya tercatat adalah DPR.
Berikut adalah daftar RUU yang rencananya masuk ke Prolegnas prioritas 2016:
1. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (DPR)
2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR)
3. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya lkan, dan Petambak Garam (DPR)
4. RUU tentang Jasa Konstruksi (DPR)
5. RUU tentang Penyandang Disabilitas (DPR)
6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri) (DPR)
7. RUU tentang Wawasan Nusantara (DPD)
8. RUU tentang Merek (Pemerintah)
9. RUU tentang Paten (Pemerintah)
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)
11. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pemerintah)
12. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pemerintah)
13. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Pemerintah)
14. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
15. RUU tentang Sistem Perbukuan (DPR)
16. RUU tentang Kebudayaan (DPR)
17. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pemerintah)
18. RUU tentang Pertembakauan (DPR)
19. RUU tentang Kewirausahaan Nasional (DPR)
20. RUU tentang Pertanahan
21. RUU tentang Arsitek (DPR)
22. RUU tentang Pengelolaan lbadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah (DPR)
23. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentan Penyiaran (DPR)
24. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (DPR)
25. RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah . Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati', dan Walikota menjadi Undang—Undang (Pemerintah)
26. RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum) (DPR/Pemerintah)
27. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
28. RUU tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (DPR)
29. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD)
30. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (DPR)
31. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah)
32. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah)
33. RUU tentang Kebidanan (DPR)
34. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (DPR)
35. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (DPR)
36. RUU tentang Pengampunan Pajak (Pemerintah)
37. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korusi (DPR)
38. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerm'tah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Pemerintah)
39. RUU tentang Perubahah Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi (Pemerintah)
40. RUU tentang Ekonomi Kreatif (DPD)
(imk/van)











































