Mereka Menang Setelah Soeharto Tumbang, Dari Supersemar hingga Wimanjaya

Mereka Menang Setelah Soeharto Tumbang, Dari Supersemar hingga Wimanjaya

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Jan 2016 08:57 WIB
Mereka Menang Setelah Soeharto Tumbang, Dari Supersemar hingga Wimanjaya
Wimanjaya (harianto batubara/detikcom)
Jakarta - Satu per satu pengadilan akhirnya membuktikan bagaimana rezim otoriter Orde Baru bekerja. Dengan mesin politiknya, Presiden Soeharto melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan kekuasaan.

Kasus terakhir yang terungkap adalah kasus yang menimpa Wimanjaya. Pemilik nama lengkap Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe itu menjadi tahanan politik selama 2 tahun karena mengeluarkan buku Primadosa di Amsterdam, Belanda pada 1993. Sekembalinya ke tanah air, ia diciduk dan harus berurusan dengan pengadilan.

"Pada sidang keenam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyetop persidangan tanpa batas waktu karena jaksa tidak bisa menghadirkan bukti-bukti," kata kuasa hukum Wimanjaya, Alamsyah Hanafiah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, jadilah Wimanjaya seorang warga negara tanpa status yang jelas alias digantung. Orang bebas bukan, tahanan politik bukan. Pasca Soeharto tumbang, Wimanjaya lalu meminta dirinya disidangkan kembali. Akhirnya PN Jaksel membebaskan Wimanjaya sebelum ada tuntutan karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi.

"Usai divonis bebas, lalu kami mengurus berkas di LP Cipinang. Tapi uniknya, Wimanjaya meminta ke sipir agar boleh tinggal di dalam penjara 2 hari lagi guna menyelesaikan bukunya. Saya kaget, ada orang ya mau dipenjara," kata Alamsyah tertawa.

Bermodal putusan ini, Wimanjaya lalu menggugat Pemerintah cq Jaksa Agung untuk mengganti rugi apa yang apa dia alami. Setelah satu dasawarsa lebih berjuang, PN Jaksel mengabulkan dan memerintahkan negara memberikan ganti rugi ke Wimanjaya Rp 1 miliar. Vonis yang diketok pada Agustus 2015 itu masih diproses di tingkat banding.

Tidak hanya perorangan, negara pun dibuat kerepotan dengan ulah Presiden Soeharto. Seperti di kasus Yayasan Supersemar, rakyat Indonesia yang memberikan kuasa ke Presiden cq Jaksa Agung juga harus berjibaku menyelamatkan uang negara. Pasalnya, sejumlah uang dalam Yayasan Supersemar dipakai tidak untuk tujuan semula yaitu pendidikan tetapi malah untuk bisnis. Sesuai putusan MA, uang tersebut mengalir ke:Β 

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β Β 

Pasca Soeharto tumbang, negara lalu harus berjibaku menggugat Soeharto cq Yayasan Supersemar. Setelah satu dasawarsa berlalu, akhirnya MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana yang diselewengkan dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliiun. Meski sudah ada putusan MA tetapi tidak mudah bagi negara mengambilalih asset tersebut. Pihak yayasan memilih menolak mengembalikan asset tersebut dengan dalih putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.



"Dasar putusan itu masih diragukan. Kita tidak pernah menerima uang dari bank pemerintah sampai USD 420 juta, yang ada Rp 309 miliar dari 8 bank pemerintah, penerimaan sebanyak 112 kali. itu berdasarkan audit dari Kejakgung 1998. Itu audit disampaikan ke Pak Soeharto langsung," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (20/1/) kemarin.

Kini proses eksekusi masih berjalan dan Yayasan Supersemar masih bersikukuh dengan pendiriannya.

Jika negara direpotkan dengan ulah Orde Baru, apalagi hanyalah rakyat biasa. Seperti yang dialami warga Purwakarta, Nyonya Idot. Awalnya tanah dan rumah miliknya di Jalan Siliwangi itu disewa pemerintah untuk dijadikan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dari 1 Januari 1967 hingga 1 Desember 1971. Namun setelah masa sewa habis, pemerintah tidak mengembalikan ke Nyonya Idot.Β 

Bahkan Kejari menempati tanah itu bertahun-tahun tanpa memberikan uang sewa sepeser pun. Usai Kejari Purwakarta menempati lahan baru, rumah dan tanah itu disulap menjadi rumah dinas Kepala Kejari setempat.

Setelah Soeharto tumbang, ahli waris Nyonya Idot yang juga cucunya, Sulaeman menggugat pemerintah yaitu kejaksaan. Gayung bersambut. Pada 2012, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta mengabulkan gugatan Suleman dan menyatakan lahan tersebut merupakan milik ahli waris Nyonya Idot. Perkara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung (MA).

Penyerobotan juga dilakukan rezim Orde Baru dengan memakai dalih atas nama pembangunan di sektor listrik. Tanah Ismail Radi di Desa Sodong, Tigaraksa, Tangerang diserobot PLN untuk membangun gardu listrik pada tahun 80-an. Radi terpaksa mempersilakan lahannya digunakan tanpa ganti rugi.

Usai Soeharto lengser, Ismail menggugat PLN atas penempatan lahan itu. Akhirnya MA mengabulkan gugatan pada 2013 lalu. Pengadilan memerintahkan PLN untuk memberikan ganti rugi ke Ismail yaitu Rp 46 juta. (asp/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads