Ini Alasan Menkum HAM Tak Terbitkan SK untuk PPP Djan Faridz

Ini Alasan Menkum HAM Tak Terbitkan SK untuk PPP Djan Faridz

Jurig Lembur - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 20:01 WIB
Ini Alasan Menkum HAM Tak Terbitkan SK untuk PPP Djan Faridz
Menkum HAM Yasonna Laoly. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak kunjung menerbitkan SK pengesahan untuk PPP kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta. Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memerintahkan hal itu. Apa alasan Yasonna?

"Lebih baik kita berdamai daripada bercerai. Jadi ini sudah ada surat dari mahkamah partai dan sesepuh partai, kan sama prinsipnya. Karena batal Muktamar Surabaya berarti kembali ke Bandung. Kan belum disahkan yang Jakarta," ucap Yasonna usai rapat Baleg di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Muktamar Surabaya menghasilkan kepengurusan pimpinan Romahurmuziy yang awalnya disahkan oleh Menkum HAM. Namun setelah SK-nya dicabut, maka sama seperti Golkar yakni kembali ke kepengurusan sebelumnya yaitu Muktamar Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada surat lagi kelompok pengurus (hasil Muktamar) Jakarta ajukan surat ke kita. Ada lagi sesepuh (PPP) dan mahkamah partai Muktamar Bandung dengan segala kajiannya mengatakan jangan disahkan dulu, yang terbaik itu islah (damai)," imbuh Yasonna.

Lantaran banyaknya surat yang masuk dengan kepentingan yang berbeda-beda, maka Yasonna menilai tidak perlu mengakomodir salah satu. Tapi selesaikan secara damai lewat Muktamar bersama kedua kubu PPP.

"Partai politik itu ranah hukum publik, ranah UU Parpol. Kalau dibawa ke ranah privat kan repot urusannya. Saya juga tidak di dalamnya (bukan pengurus parpol lagi -red)," lanjutnya.

Tak sampai situ, alasan lain Yasonna tak menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz karena adanya gugatan yang disebutnya di seluruh Indonesia, menggugat kehadiran pengurus PPP di Muktamar Jakarta.

Belum lagi menurutnya ada Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tentang pengesahan Muktamar Jakarta. "Satu-satunya cara adalah saya sudah ketemu Pak Djan kemarin di kantor Presiden, ketemu lagi waktu ulang tahun ibu (Megawati), saya katakan yang terbaik adalah islah," terangnya.

"Pak Djan masih agak sedikit...," imbuhnya soal reaksi Djan yang diajak islah.

Lalu bagaimana jika dianggap preseden buruk karena tidak menjalankan putusan MA?

"Enggak usah saya jawab soal itu. Kan banyak juga putusan tidak benar. Tapi kita taat hukum, saya bisa katakan saya enggak berpihak," jawab mantan anggota komisi III DPR itu. (miq/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads