"Lebih baik kita berdamai daripada bercerai. Jadi ini sudah ada surat dari mahkamah partai dan sesepuh partai, kan sama prinsipnya. Karena batal Muktamar Surabaya berarti kembali ke Bandung. Kan belum disahkan yang Jakarta," ucap Yasonna usai rapat Baleg di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Muktamar Surabaya menghasilkan kepengurusan pimpinan Romahurmuziy yang awalnya disahkan oleh Menkum HAM. Namun setelah SK-nya dicabut, maka sama seperti Golkar yakni kembali ke kepengurusan sebelumnya yaitu Muktamar Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran banyaknya surat yang masuk dengan kepentingan yang berbeda-beda, maka Yasonna menilai tidak perlu mengakomodir salah satu. Tapi selesaikan secara damai lewat Muktamar bersama kedua kubu PPP.
"Partai politik itu ranah hukum publik, ranah UU Parpol. Kalau dibawa ke ranah privat kan repot urusannya. Saya juga tidak di dalamnya (bukan pengurus parpol lagi -red)," lanjutnya.
Tak sampai situ, alasan lain Yasonna tak menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz karena adanya gugatan yang disebutnya di seluruh Indonesia, menggugat kehadiran pengurus PPP di Muktamar Jakarta.
Belum lagi menurutnya ada Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tentang pengesahan Muktamar Jakarta. "Satu-satunya cara adalah saya sudah ketemu Pak Djan kemarin di kantor Presiden, ketemu lagi waktu ulang tahun ibu (Megawati), saya katakan yang terbaik adalah islah," terangnya.
"Pak Djan masih agak sedikit...," imbuhnya soal reaksi Djan yang diajak islah.
Lalu bagaimana jika dianggap preseden buruk karena tidak menjalankan putusan MA?
"Enggak usah saya jawab soal itu. Kan banyak juga putusan tidak benar. Tapi kita taat hukum, saya bisa katakan saya enggak berpihak," jawab mantan anggota komisi III DPR itu. (miq/bag)











































