Korlantas Polri dan Kemenhub Gelar Rapat Kaji Legalitas GoJek dan Becak Motor

Korlantas Polri dan Kemenhub Gelar Rapat Kaji Legalitas GoJek dan Becak Motor

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 19:43 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Makassar - Terkait fenomena maraknya layanan Ojek online dan becak motor di banyak daerah, Korps Lalu Lintas Mabes Polri bersama Kementerian Perhubungan mencoba mengkaji aspek legalitas dan kelayakan dalam berlalu-lintas.

Korlantas Mabes Polri bekerja sama dengan Direktorat Lalulintas Polda se-IndonesiaΒ  menggelar rapat dengar pendapat bertema "Menata Moda Angkutan Umum Bentor dan Ojek Dalam Rangka Keselamatan Dalam Berlalu Lintas" untuk mencoba mencari formula kebijakan yang tepat terkait ojek online dan becak motor di hotel Four Points by Sheraton, Makassar, senin (25/1/2016).

Menurut Kepala KorlantasΒ  Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono, saat ini pengemudiΒ  ojek dan becak motor belum memiliki payung hukum dalam hal keselamatan berlalu lintas di jalan umum. Condro menyebutkan, akibat kurang bagusnya moda transportasi yang ada menyebabkan banyak kecelakaan di jalan raya. Dari catatan Korlantas Polri, sepeda motorlah penyumbang kecelakaan tertinggi pada 2015 sebanyak 94.191 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memang harus mampu menyiapkan moda angkutan umum sesuai kebutuhan masyarakatnya. Dan inilah yang jadi pembahasan, untuk mengkaji pentingnya ada payung hukum pada kendaraaan umum jenis gojek dan bentor tersebut," ujar Condro.

Sementara menurut Kapolda Sulselbar, Irjen Pudji Hartanto menegaskan, keberadaan bentor dan ojek harus menjadi perhatian bersama sebab standar keamanan penumpangnya belum memenuhi syarat.

"Penindakan bukanlah hal yang baik untuk memecahkan masalah bentor dan ojek. Jadi dalam FGD ini, kita mencari solusi kedepannya dengan adanya payung hukum yang jelas," ujar mantan Gubernur Akpol ini.

Terkait persoalan bentor, Direktur Lalu Lintas dan ASDP Ditjen Perhubungan darat Kementerian Perhubungan, Eddy Gunawan mengatakan, secara teknis ojek dan becak motor masih tergolong kendaraan roda dua, karena secara fisik tidak ada ruang kemudi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum dan operasionalnya masih berupa mesin sepeda motor.

Hal senada diungkapkan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Sulsel Lambang Basri. Menurutnya, bentor dan ojek itu tidak punya regulasi, sehingga memang butuh formulasi kebijakan secara nasional dan perlu penataan yang baik.

"Kalau memang tidak bisa dihilangkan, dua angkutan tersebut jadi feeder saja. Agar tidak mengganggu," tandas Lambang. (mna/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads