Aktivis HAM: Tak Ada Wewenang Negara Ubah Keyakinan Pengikut Gafatar

Aktivis HAM: Tak Ada Wewenang Negara Ubah Keyakinan Pengikut Gafatar

Yulida Medistiara, - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 19:15 WIB
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - Eks anggota Gerakan Fajar Nusantara telah dipulangkan ke daerah asalnya sejak beberapa hari yang lalu. Namun aktivis HAM menilai tindakan mengevakuasi anggota Gafatar terlalu terburu-buru.

"Mereka pengikut mantan anggota Gafatar memengalami pelanggaran hak sosial ekonomi dari korban yang hartanya dihancurkan, itu rumah siapa yang bayar, kemudian hak untuk mendapat sumber penghidupan yang ladangnya dihancurkan dan rumahnya dibakar," kata Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Rafendi Djamin dalam diskusi bersama kelompok ativis pembela HAM di Jl RP Seoroso, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Dia menilai para eks Gafatar memiliki banyak kerugian lain seperti hak untuk berkeyakinan. "Itu terserah urusan pribadi mereka. Tidak ada wewenang negara untuk mengubah keyakinan mereka," ujar Rafendi yang memakai kemeja putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak untukย  bergerak yang dilanggar pemerintah menurut Rafendi adalah ketika eks Gafatar berpindah ke suatu daerah ke daerah lain dan dipaksa untuk kembali ke daerah asal. Dia mengimbau pemerintah baik pemda, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan dialog secara individual agar tidak melakukan pemaksaan terhadap beberapa orang yang dinyatakan hilang oleh keluarganya.

"Kalau itu persoalan orang hilang seperti pidana kalau yang dinyatakan seperti orang itu tadi, kalau ada laporan orang hilang tugas polisi ya dicari. Kalau sudah ditemukan tidak ada apa-apa ya bisa dikembalikan. Kalau orangnya tidak mau ya itu kan permasalahan keluarga, bukan pidana lagi, tidak ada penculikan, ada gak pemaksaan disitu. Harus dilihat ada unsur pidananya gak, kalau ada baru menjadi urusan negara," papar Rafendi.

Adanya indikasi penyimpangan menurutnya hanyalah isu yang disebarkan kepada masyarakat yang masih rentan dengan isu agama. Ia menilai sebaiknya pemerintah mengusut juga pelaku pembakaran di kamp Gafatar yang dibakar.

"Penegakkan hukum kenapa pembakaran bisa terjadi itu harus diusut tuntas. Siapa pelakunya, ganti rugi korban harus dilakukan," imbuh Rafendi.

Selain HRWG, aktivis yang hadir dalam acara ini ada Wakil Direktur Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, The Wahid Intitute Alamsyah M. Djafar, LBH Pratiwi Febri. Mereka menuntut negara melakukan investigasi ulang lebih lanjut pada massa yang melakukan pembakaran. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads