Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menjelaskan memang tidak ada satu kubu pun yang sah untuk menggelar Munas. Namun pasca dicabutnya SK kubu Agung, maka kembali ke kepengurusan Riau.
"(Munas Riau) dia hidup, hanya masa berakhirnya sampai 2015. Tidak ada kepengurusan baru, tapi DPD-nya ada. Maka demi penyelamatan partai, harus diambil keputusan. Saya kira ini dapat dilakukan," ucap Yasonna usai rapat Baleg di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, penyelesaian konflik Golkar bisa ditempuh dengan kesepakatan bersama daripada hukum. Sama seperti saat kedua kubu menyepakati Pilkada yang lalu. Kali ini 'menghidupkan' kembali kepengurusan Riau bisa disepakati untuk menggelar Munas.
"Ini soal kesepakatan. Kalau kesepakatan bersama, why not? Dengan kewajiban untuk melakukan Munas dalam 3 bulan," ujar Yasonna.
"Pemerintah berharap kedatangan pemerintah (ke Rapimnas) semata-mata mendorong penyelesaian melalui pendekatan dua kekuatan melalui satu Munas," imbuhnya.
Jika begitu, apakah Munaslub hasil Rapimnas yang direstui pemerintah?
"Saya tidak mau intervensi mana yang sesuai AD/ART. Kalau di kami (PDIP) Kongres namanya, di PPP Muktamar. Jadi itu bagaimana mereka membuat keputusan," jawab Yasonna.
"Saya ajak teman-teman marilah, kan segala sesuatu bisa dibicarakan baik-baik. Kalau begini terus tidak selesai," imbuhnya lagi soal tim transisi. (miq/bag)











































