"Dalam pelaksanaannya kami sering menemukan kesulitan untuk mengetahui daerah asal eks anggota Gafatar. Hal dikarenakan saat ditanyai petugas eks anggota Gafatar ini lebih memilih tutup mulut," ujar Kasi Pengelolaan Analisa Data Informasi dan Kependudukan Dispendukcapil Boyolali, Yunityas Tusara Wardani, Senin (25/1/2016).
Padahal menurutnya, rekam data tersebut dilakukan atas instruksi dari Pemprov Jateng agar tempat tinggal asal eks anggota Gafatar ini bisa diketahui sebelum mereka dipulangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang belum melakukan rekam data e-KTP akan dibuatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) warga Boyolali, lalu diterbitkan surat yang akan dikirimkan ke Dinas Kependudukan daerah asal mereka," lanjut Tyas. (mbr/trw)