Diperiksa KPK, Dirut PLN Ungkap soal Proyek Kasus Dewie Limpo

Diperiksa KPK, Dirut PLN Ungkap soal Proyek Kasus Dewie Limpo

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 17:05 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, mengaku telah menjelaskan tentang proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Papua, kepada penyidik KPK. Namun Sofyan menyebut proyek tersebut tidak dalam anggaran PLN.

"Kasih tahu bahwa khusus kasusnya yang di Papua ini, itu kan bukan dana PLN, tidak ada anggaran PLN. Itu murni APBN, jadi tidak masuk ke PLN. Kita jelasin prosedurnya kalau yang APLN (anggaran PLN), bagaimana juga dengan PLTMH hydro, kita jelaskan semua," kata Sofyan usai diperiksa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).

Sofyan menyebut bahwa proyek yang kemudian menjerat Dewie Yasin Limpo itu merupakan proyek ESDM, bukan proyek PLN. Sofyan megatakan sejak tahun 2015, PLN tidak lagi menangani proyek APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu proyeknya ESDM, bukan proyeknya PLN. Dulu tahun 2015 memang kami tidak lagi menangani proyeknya APBN, saya sudah berkirim surat bahwa kami tidak lagi menangani proyek APBN, kami hanya menangani proyek-proyek APLN," sebut Sofyan.

Kemudian Sofyan juga menyebut proyek PLN ada pula berjenis micro hydro di daerah Indonesia timur. Namun untuk proyek di Deiyai, Papua, Sofyan menyebut bahwa proyek itu dibiayai APBN.

"Oh (Deiyai) itu tidak, itu APBN, bukan PLN. Perbedaannya tidak ada, prosedurnya saja yang berbeda. Kalau dari APBN turunnya ke dinas, kalau APLN, turunnya ke GM," kata Sofyan.

Dewie Yasin Limpo tertangkap tangan oleh tim KPK pada 20 Oktober 2015 bersama dengan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi. Adik dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu tertangkap setelah sekretaris pribadinya, Rinelda bertransaksi atas perintahnya.

Rangkaian tangkap tangan tersebut ketika Rinelda bertransaksi duit haram dengan Kadis Pertambangan Deiyai, Irenius Adi, dan Direktur PT Abdi Budi Cendrawasih, Setiadi. KPK menemukan duit SGD 177.700 di dalam bungkus makanan ringan yang diduga adalah suap dari Setiadi kepada Dewie.

Kelimanya pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK. Irenius dan Setiadi dijerat sebagai pemberi suap sementara Dewie, Rinelda dan Bambang sebagai penerima suap. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads