10 Pucuk Pimpinan Pengadilan Kena Sanksi Etik

10 Pucuk Pimpinan Pengadilan Kena Sanksi Etik

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 16:52 WIB
10 Pucuk Pimpinan Pengadilan Kena Sanksi Etik
Tripeni Irianto (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi etik kepada 44 hakim untuk periode semester kedua 2015. Dari 44 nama tersebut, 10 di antaranya adalah ketua pengadilan atau wakilnya. 

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/1/2016), pucuk pimpinan yang menduduki teratas dalam daftar sanksi adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putra. Ia diberhentikan sementara karena tertangkap basah KPK terkait menerima suap dari pengacara OC Kaligis. 

Dalam kasus ini, dua hakim PTUN Medan yaitu Darmawan Ginting dan Amir Fauzi juga ikut bermain uang panas. Mereka bertiga lalu dihukum masing-masing dihukum 2 tahun penjara. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi etik ini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, jika secara pidana terbukti bersalah maka diberhentikan dan jika terbukti sebaliknya maka dicabut sanksi itu.

Selain Tripeni, ikut pula dijatuhi sanksi etik yaitu penyataan tidak tertulis Ketua PN Smn dengan inisial En Si Rhu. Di sanksi serupa, juga diraih Ketua PN Mre berinisial Bd Arn. 

Untuk sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada Ketua PN Amlp berinisial I Ktt Srt, Ketua PN Lmg berinisial Sgo Mly dan Ketua PN Md berinisial Wy Kra.

Sanksi lebih keras dijatuhkan kepada Ketua PN Sri yaitu Esau Yarisetou mendapat sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Adapun Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi, Erwin Effendi yang dijatuhi hukuman disiplin non palu selama 7 bulan tanpa tunjangan. Hukuman Erwin dijatuhkan setelah melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (asp/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads