Apa kata Polri soal ini?
"Konten pornografi merupakan hal yang serius untuk ditangani karena dampak pornografi sangatlah menyentuh nilai-nilai agama dan sosial masyarakat Indonesia," kata Wadirkrimsus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Senin (25/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ongen @ypaonganan yang ditangkap, Kamis (17/12/2015) pagi karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen. Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana. Ada cuitan Ongen di twitter yang dinilai terindikasi pornografi. (dra/dra)










































