"BPK secara resmi telah menyerahkan hasil audit investigatif penghitungan kerugian negara perkara PT. TPPI yang telah mengambil kondensat bagian negara sebesar USD 2,7 miliarย atau setara dengan Rp 35 triliun yang dilakukan oleh HW, DH, dan RP," jelas Wadirkrimsus Kombes Agung Setya, Senin (25/1/2016).
"Saat ini berkas perkara penyidik sedang memperbaiki sesuai petunjuk JPU termasuk memasukan penghitungan kerugian negara yang baru diterima dari BPK pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































