SBY Segera Keluarkan Perpres yang Atur Bisnis Hypermarket
Selasa, 08 Mar 2005 15:56 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur keberadaan hypermarket yang belakangan ini semakin menjamur, dan dikhawatirkan banyak pihak dapat merugikan perkembangan UMKM dan pasar tradisional."Masalah ini akan diselesaikan melalui mekanisme Perpres, out come yang kita inginkan adanya keseimbangan dari keberadaan hypermarket dengan pasar tradisional dan UMKM untuk dapat berjalan bersama," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (8/3/2005).Dalam Perpres tersebut, nantinya akan ada pedoman mengenai sistem zoning lokasi berdirinya hypermarket dengan pasar-pasar tradisional disekitarnya, dan jalinan kemitraan dengan UMKM.Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai hypermarket ini, maka keberadaan pasar tradisional dan UMKM dapat diberdayakan serta ditingkatkan daya saingnya, seperti dengan pembangunan fisik dan perbaikan manajemen.Lebih lanjut, Mari menjelaskan, sebenarnya pedoman yang akan dimasukkan dalam Perpres tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menperindag pada tahun 1997.Namun, sejak berlakunya otonomi daerah dan desertralisasi, maka dengan sendirinya peraturan daerah yang dihasilkan Pemda lebih kuat status hukumnya dibanding SKB. Terlebih lagi, Pemda juga memiliki kewenangan untuk menerapkan pola tata ruangnya sendiri."Kami sudah melakukan pembicaraan dengan Pemda selaku pelaksana di lapangan untuk mencari solusi bersama yang win-win solution antara hypermarket, pasar tradisional dan UMKM yang seimbang," katanya.Mari juga menambahkan, selama ini harga jual produk di hypermarket selalu lebih murah dari pasar tradisional karena hypermarket membeli dalam jumlah sangat besar sehingga mendapat keringanan harga dari produsen.Karena itu, perlu dicari metode agar rantai pasokan di pasar tradisional dapat lebih efisien sehingga harganya mampu bersaing.
(umi/)











































