"Kemarin kami telah memintai keterangan dari 3 saksi ahli, nanti ada tambahan dari 7 saksi ahli berbeda," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Senin (25/1/2016).
Tiga orang saksi ahli yang sudah dimintai keterangan yakni ahli kimia forensik, psikologi forensik dan psikiatri forensik. Saat disinggung saksi ahli yang lainnya, Krishna masih merahasiakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu BAP dari para saksi ahli ini. BAP para saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang akan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diteliti dan selanjutnya dinyatakan apakah layak untuk dimajukan ke persidangan atau tidak.
"Kami masih menunggu BAP hasil pemeriksaan saksi ahli ini. Keterangan saksi ahli ini kan harus dituangkan dalam bentuk BAP, nah kami masih menunggu itu, mudah-mudahan segera," lanjutnya.
Sementara itu, Krishna menyatakan optimis kasus ini bakal maju ke persidangan. Menurutnya, penyidik saat ini sudah memiliki 4 alat bukti untuk diajukan ke kejaksaan.
"Selasa besok kami ekspose kasusnya ke kejaksaan, nah nanti kejaksaan melihat apa-apa yang kurang atau perlu ditambahkan kita lengkapi. Kalau menurut kejaksaan sudah oke, nanti kami gelar lagi untuk penetapan tersangkanya," tutup Krishna.
(mei/aan)











































