"Tersangka merupakan level bandar yang menerima taruhan dari para pemain. Kemudian, dia setor ke bandar di atasnya lagi yang lebih tinggi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, kepada detikcom, Senin (25/1/2016).
Tersangka ditangkap tim yang dipimpin oleh AKP Resa Fiardi Marasabessy di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada pertengahan Januari 2016 lalu. "Tersangka menyelenggarakan perjudian melalui website www.sbxxxx.com," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan PasalΒ 303Β KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit laptop, 1 unit HP Blackberry, 1 buah token BCA dan 2 buah buku Tabungan BCA.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini