Dalam keterangan pers KBRI Damaskus, Senin (25/1/2016), berdasarkan keterangan dokter di RS Muasaat Damaskus, almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2015, akibat penyumbatan pembuluh darah di otak yang sudah dideritanya sejak masih berada di rumah majikan.
Keberangkatan dari Damaskus Suriah ke Beirut Lebanon dipercepat sehari guna menghindari tertutupnya perbatasan Suriah-Lebanon akibat badai salju Yohan. Badai Salju Yohan adalah badai salju tahunan yang melanda Tanah Syam meliputi Palestina, Lebanon, Suriah, hingga Jordan. Tahun awal 2015 lalu, badai Yohan menyebabkan perbatasan Suriah-Lebanon ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dubes Djoko juga menyampaikan atas nama pribadi dan KBRI Damaskus belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhumah. Namun demikian, Dubes Djoko juga mengatakan bahwa pengirim TKW Sumyati ke Suriah adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim pasca moratorium penghentian pengiriman tenaga kerja ke Suriah pada September 2011.
Maka dari itu, agen dan para pihak yang terlibat dalam pengiriman almarhumah harus dihukum sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pejabat Protokol Konsuler sekaligus Pejabat Penerangan Sosial Budaya, AM. Sidqi menambahkan bahwa Sumyati masuk ke Suriah pada tanggal 12 Februari 2014 dan bekerja pada majikan Abu Firas Baghdadi di wilayah Midan Damaskus selama 9 (sembilan) bulan.
Pada tanggal 26 September 2015, Sumyati kabur ke KBRI Damaskus, karena tidak mendapatkan gaji dari majikan. KBRI Damaskus masih terus memperjuangkan hak-hak almarhumah. Berdasarkan penggalian informasi, Sumyati merupakan TKW operan dari Negara Oman, diberangkatkan dari Jakarta dengan rute Jakarta—Abu Dhabi—Oman—Abu Dhabi—Suriah dan termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena masuk setelah Pemerintah RI menetapkan moratorium penghentian pengiriman TKI ke Suriah sejak September 2011.
Dalam kurun satu bulan terakhir, KBRI Damaskus didera dengan 3 (tiga) kasus kematian WNI/TKW korban TPPO. Pada 5 Desember 2015, KBRI Damaskus menguburkan seorang TKW korban TPPO atas nama Ani Sumarni binti Umar.
Kemudian Sumyati, dan terakhir Lili Mariana Harisadi, yang meninggal bunuh diri di rumah majikannya dan dikubur di Suriah.
Masih maraknya perdagangan perempuan Indonesia ke Suriah berkedok pengiriman TKW, KBRI Damaskus sekali lagi meminta perhatian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak di Indonesia untuk menutup serapat-rapatnya pengiriman TKW ilegal ke Suriah dan penindakan keras para sindikat perdagangan manusia di Indonesia.
"Khususnya Pemerintah Daerah karena di sana adalah pintu pertama pengiriman korban perdagangan manusia," tutup AM. Sidqi. (dra/dra)











































