"Mau menjadi lesbian atau gay itu menjadi hak masing-masing individu. Asal tidak menganggu kondusifitas akademik," jelas Nasir dalam akun twitter @menristekdikti, Senin (25/1/2016).
Dia meminta agar seluruh perguruan tinggi memberi pendampingan kepada mahasiswanya. Lingkungan kampus mesti dijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kaum LGBT perlu mendapat perlakuan yang sama di mata UU. Namun ini tidak lantas diartikan negara melegitimasi status LGBT," ujarnya. (dra/dra)











































