DPR Diminta Tindaklanjuti Kejanggalan Sidang Ba'asyir
Selasa, 08 Mar 2005 15:21 WIB
Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti berbagai kejanggalan yang terjadi dalam persidangan terdakwa pengeboman Hotel JW Marriott, Abu Bakar Ba'asyir.Hal ini disampaikan Ketua TPM Mahendradata dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (8/3/2005)."Ba'asyir dihukum karena pernyataan Mubharok yang mendengar ucapan Amrozi kepada Ba'asyir tentang rencana pengeboman di Bali. Namun, selama sidang Amrozi tidak pernah dihadirkan. Sedangkan Mubharok rela ditunggu sampai sembuh dari sakit agar bisa bersaksi. Ini hal yang janggal," kata Mahendra.Mahendra juga mengungkapkan, setelah dicek Amrozi ternyata tidak pernah menolak bersaksi di persidangan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan hakim sebelumnya.Kejanggalan lain, menurutnya, adalah anggaran yang digunakan dalam persidangan. Tempat persidangan di Gedung Deptan, serta pengamanan yang cukup ketat membutuhkan dana yang tidak kecil. "Dari mana dana itu berasal? Kami curiga ada dana dari luar," katanya.Karena kejanggalan-kejanggalan tersebut, TPM meminta Komisi III menindaklajuti hal itu ke Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejagung.Ketua Komisi III DPR Teras Narang berjanji akan menindaklanjuti kejanggalan tersebut dan meminta catatan penting dari hasil persidangan untuk didalami."Kami punya mekanisme rapat konsultasi dengan MA serta kepolisian. Saat itu kami akan minta penjelasan. Namun, untuk Kejagung kami tidak bisa berjanji karena masih menunggu kelanjutan penyelesaian masalah antara Jaksa Agung dengan Komisi III," katanya.
(umi/)











































