Jumlah bukti tersebut melebihi jumlah minimal dua alat bukti untuk bisa dipakai penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Berbekal alat bukti yang telah dikantongi selama 19 hari penyelidikan, polisi akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan ekspose.
"Alat bukti sudah kuat. Dari minimal 2 alat bukti yang harus dikantongi, kami bahkan sudah memiliki 4 alat bukti. Nanti kalau dari hasil ekspose, kejaksaan ada yang kurang lengkap kita tambahkan kemudian kita gelar lagi, tapi kalau kejaksaan sudah oke, kita baru gelar untuk penetapan tersangkanya," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Minggu (24/1/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak menjelaskan secara detail terkait alat bukti tersebut, Khrisna menuturkan terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi terkait kasus Mirna, di antaranya karyawan kafe, keluarga Mirna, suami Mirna dan teman-teman Mirna.
Dijadwalkan, hari ini penyidik akan memeriksa seorang saksi kunci. Hanya saja Khrisna enggan menyebutkan siapa saksi kunci itu. Β
"Besok kami panggil lagi salah satu saksi kunci untuk dimintai keterangan. Kalau saya katakan siapa, nanti pelakunya menyiapkan alibi-alibi dong," ujar Krishna di kesempatan yang sama.
Mirna tewas setelah meminum kopi yang mengandung sianida pada 6 Januari 2016 lalu. Terdapat sebanyak 3,75 gram sianida di kopi Vietnam yang Mirna minum. Mirna sempat kejang-kejang dan dibawa ke RS Abdi Waluyo sebelum nyawanya dinyatakan tak tertolong.
(rna/fdn)











































