Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari KBRI Damaskus, Senin (25/1/2016), pemulangan dipercepat satu hari untuk menghindari badai salju Yohan yang lebih besar yang saat ini tengah melanda beberapa negara arab.
"Sebelum badai salju Yohan tambah besar, segera saya perintahkan staf agar segera bergerak dan bersiap menembus badai salju," ujar Duta Besar RI untuk Suriah, Djoko Harjanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menyampaikan atas nama pribadi dan KBRI Damaskus rasa belasungkawa sedalam-dalamnya. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pengirim TKW Sumyati ke Suriah adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim pasca moratorium September 2011.
"Maka dari itu, agen dan para pihak yang terlibat dalam pengiriman Almarhumah harus dihukum sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang," terang Djoko.
Pejabat Protokol Konsuler sekaligus Pejabat Penerangan Sosial Budaya, AM. Sidqi menambahkan, Sumyati yang merupakan warga Serang, Banten, itu masuk ke Suriah pada 12 Februari 2014 dan bekerja pada majikan bernama Abu Firas Baghdadi di wilayah Midan, Damaskus. Setelah bekerja 9 bulan, Sumyati kabur ke KBRI Damaskus karena tidak digaji oleh sang majikan.
KBRI Damaskus saat ini masih terus memperjuangkan hak-hak Sumyati. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sumyati merupakan TKW operan dari Oman. Ia berangkat melalui jalur Jakarta-Abu Dhabi-Oman-Abu Dhabi-Suriah. (rna/fdn)