"Kami meminta kepada pemerintah menindak tegas dan menutup aliran dana penyumbang aksi radikalisme dan terorisme di Indonesia dan juga menutup atau memblokir situs media yang mengarah kepada penggiringan terhadap aksi radikalisme dan teror," kata Michael dalam keterangannya, Minggu (24/1/2016).
Michael menyebut radikalisme dengan menebar teror tidak dibenarkan oleh agama apapun. Karena itu masyarakat harus bersatu padu melawan gerakan teror. "Kami juga meminta seluruh pemuda lintas agama untuk bersatu padu menjadi garda terdepan dalam mencegah aksi radikalisme dan terorisme," kata Ketum GAMKI ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengutuk keras segala bentuk aksi radikalisme dan terorisme atas nama agama dan aliran apapun di tanah air," ujar Michael.
Terkait teror Thamrin, pemerintah saat ini tengah menggodok revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi akan memperkuat upaya pencegahan termasuk penindakan.
Salah satu aturan yang diusulkan yakni pengawasan terhadap WNI yang kembali ke Indonesia dari Suriah. WNI dari Suriah bisa ditangkal masuk ke Indonesia bila ditemukan bukti keterlibatan dengan organisasi radikal.
Ada pula usulan pasal baru tentang pemidanaan terhadap orang yang menyebarkan kebencian termasuk video cara pembuatan bom yang disebar lewat media sosial.
Namun penguatan upaya pencegahan seperti program deradikalisasi dan upaya penindakan masih dalam kajian. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini