"Alat bukti sudah kuat. Dari minimal 2 alat bukti yang harus dikantongi, kami bahkan sudah memiliki 4 alat bukti," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat berbincang dengan detikcom di sebuah kafetaria di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2016).
Dengan dimilikinya 4 alat bukti tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera mengekspose perkara tersebut di kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait 4 alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, Krishna menyebutkan alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta petunjuk.
"Keterangan tersangka atau terdakwa kalau di persidangan, kita abaikan. Karena nilainya pun paling lemah keterangan tersangka atau terdakwa ini," ucapnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut, di antaranya karyawan kafe, keluarga Mirna, suami Mirna dan teman-teman Mirna. (mei/dhn)











































