Tarif Baru Angkot Jakarta Langsung Diberlakukan Siang Ini
Selasa, 08 Mar 2005 14:56 WIB
Jakarta - Tarif angkutan kota (angkot) di Jakarta resmi naik Selasa siang (8/3/2005). Pemberlakuan ini setelah Gubernur DKI Sutiyoso meneken Surat Keputusan (SK) No 412/2005 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum di Provinsi DKI Jakarta pukul 14.00 WIB tadi.Dengan demikian, tarif baru angkot di Jakarta sbb:Bus reguler: Rp 1.100 menjadi Rp 1.200 (9,09%)Bus sedang (Metro Mini): Rp 1.200 menjadi Rp 1.400 (16,66%)Bus patas: Rp 1.400 menjadi Rp 1.600 (14,28%)Bus kecil (Mikrolet/KWK/APB): Rp 1.600 menjadi Rp 1.900 (naik 18,75%).Kadishub Jakarta Rustam Effendy mengumumkan kenaikan itu di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa siang. Menurutnya, SK diputuskan dengan memperhatikan Surat Ketua DPRD No 274/-1.811.1 tanggal 8 Maret 2005 tentang dukungan terhadap rencana kenaikan tarif angkutan umum."Dengan diberlakukannya SK baru ini, maka SK sebelumnya yang dikeluarkan pada 2003, tidak berlaku lagi," tandasnya.Seperti diketahui, Gubernur Sutiyoso membahas kenaikan tarif pada Senin kemarin. Sorenya surat keputusan dilemparkan ke DPRD untuk dibahas. DPRD membahas pagi hingga siang ini dan hasil bahasannya dilemparkan lagi ke Gubernur. Gubernur lalu meneken hasil yang disepakati DPRD.Sekadar diketahui, Gubernur sebelumnya hanya menaikkan tarif 6-10% saja. Tapi DPRD menaikkannya lagi menjadi 9 hingga 18,75%.Bagaimana jika ada angkot yang tarifnya melonjak dari tarif resmi? "Itu liar. Warga boleh menolak dan lapor," jawab Rustam. Kalau sudah lapor, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai prosedur.Menurut data Dishub, bus yang beroperasi di Jakarta, untuk bus reguler ada 358 unit, bus patas 685 unit, bus patas AC 985 unit dan bus kecil 12.984 unit.
(nrl/)











































