MK Sidangkan Lagi Uji Materi UU Tentang Pemda
Selasa, 08 Mar 2005 14:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan uji materi (judicial review) UU No.32/2004 tentang Pemda terkait dengan tuntutan yang diajukan calon Gubernur Sulut Ferry Tinggogoy.Dalam penjelasan rincian ringkasan perkara, Selasa, (8/3/2005), disebutkan para pemohon mengajukan pengujian terhadap UU No. 32 Tahun 2004 terutama pasal 59 ayat 1 yang berbunyi parpol atau gabungan parpol dalam ketentuan ini adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD.Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 2, 4 dan 5, dengan alasan pada penjelasan pasal 59 ayat 1, pasal tersebut hanya mengakomodir partai-partai yang memperoleh kursi di DPRD dan diskualifikasi partai-partai yang tidak memiliki kursi.Padahal, jika dilihat dari akumulasi suara sah yang diperoleh partai-partai yang tidak memiliki kursi maupun yang memiliki kursi tetapi tidak mencapai 15 persen kursi di DPRD cukup besar, yaitu sebesar 34,3 persen di provinsi Sulut.Dengan demikian, penjelasan pasal 59 ayat 1 tersebut dinilai pemohon sangat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28i UUD 1945.Penjelasan pasal 59 ayat 1 juga dinilai tidak memberikan perlakuan yang sama serta sederajat sesama parpol, karena dibedakan antara parpol yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak memiliki kursi di DPRD. "Hal ini telah mencederai keadilan yang didambakan masyarakat," kata Ferry. Selanjutnya, penjelasan pasal 59 ayat 1 telah menghambat hak konstitusional para pemohon, baik secara pribadi WNI maupun sebagai badan hukum parpol untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam Pilkada.Sementara itu, saksi ahli pemohon Riyas Rasyid menyatakan, pada pasal 59 ayat 2 sebenarnya sudah sangat jelas bahwa arti dari 15 persen kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara maksudnya adalah untuk memungkinkan parpol yang kursinya kurang dari 15 persen di DPRD bisa mengajukan atau diajukan sebagai calon.Dan, dalam primernya para penuntut menyatakan bahwa penjelasan pasal 59 ayat 1 UU Negara RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum pengikat.
(umi/)











































