"korban meninggal dunia akibat meminum cairan pembersih di LP Bulak Kapal," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti kepada detikcom, Sabtu (23/1/2016).
Korban ditemukan tidak bernyawa di LP Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pagi tadi. Napi warga Kampung Rawabogo, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi itu merupakan tahanan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasusnya dinyatakan lengkap pada tanggal 21 Januari 2016 lalu, Tarida kemudian diserahkan (tahap dua) ke kejaksaan. Korban sedang menunggu proses pengadilan untuk kasus KDRT-nya.
"Sementara korban berada di RSUD Kota Bekasi," tuturnya. (mei/hri)











































