Divonis 2,5 Tahun
Abu Bakar Ba'asyir Banding
Selasa, 08 Mar 2005 14:01 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya. Kepastian pengajuan banding itu disampaikan tim kuasa hukumnya. "Pada pokoknya butir-butir banding mempermasalahkan putusan yang didasarkan BAP tingkat kepolisian. Kami berpendapat apabila seseorang bisa dihukum berdasarkan BAP maka percuma ada pengadilan," ujar Kuasa Hukum Ba'asyir Wirawan Adnan usai menandatangani akta pidana banding di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (8/3/2005). Seandainya pernyataan Amrozy dalam BAP benar, lanjut Wirawan, mengapa tidak didatangkan sebagai saksi di persidangan? Dikatakan Wirawan, kliennya dianggap melakukan pemufakatan jahat yang menyebabkan kebakaran dan kematian orang hanya berdasarkan pernyataan Amrozy bahwa akan ada acara di Bali dan dijawab Ba'asyir terserah kepada kalian. "Menurut kami inilah yang akan dijadikan banding. Belum tentu dialog itu terjadi. Kalau pun terjadi dasarnya hanya BAP. Pengadilan harus menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan yang didasarkan 2 alat bukti yang sah. Satu alat bukti pun tidak ada," katanya. Sementara, Panitera Muda Pidana Yunda Hasbi mengungkapkan tim kuasa hukum Ba'asyir telah mengajukan banding. Selanjutnya, PN Jaksel akan menyerahkan BAP, putusan pengadilan dan memori yang merupakan alasan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT). "Apabila sudah lengkap, secapatnya akan kita serahkan ke PT," ungkapnya.
(rif/)











































