DPRD DKI Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot 9-19 Persen
Selasa, 08 Mar 2005 13:50 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta akhirnya menetapkan kenaikan tarif kenaikan angkutan umum sebesar 9 sampai 19 persen. Namun tarif Busway, Patas AC dan Taxi untuk saat ini masih belum naik.Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna mengatakan, penetapan kenaikan tarif itu dilakukan sebagai tindak lanjut usulan Gubernur Sutiyoso tanggal 7 Maret 2005 kemarin. Komisi C dan D juga sudah mengadakan rapat tadi malam untuk membahas usulan itu."Keputusan akan diberlakukan secepatnya, setelah Gubernur menandatangani SK tentang kenaikan tarif angkot untuk DKI," ujar Ade kepada wartawan usai rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan Ketua Komisi C dan D, di gedung DPRD, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2005).Dalam rapat itu, DPRD DKI menetapkan kenaikan angkot yaitu:1. Bus besar (reguler), tarif lama Rp 1.100, tarif baru: Rp 1.200.2. Bus sedang, tarif lama Rp 1.200, tarif baru: Rp 1.400.3, Bus patas, tarif lama Rp 1.400, tarif baru: Rp 1.600.4. Bus kecil (Mikrolet/ KWK), tarif lama Rp 1.600, tarif baru Rp 1.900.5. Tarif pelajar untuk semua angkutan tetap Rp 500."Tarif bus reguler hanya naik Rp 100 karena yang mempergunakan kebanyakan rakyat kecil. Seluruh kenaikan ini akan kita pantau di lapangan dan tentunya Dinas Perhubungan DKI merupakan bagian dari itu (pemantauan)," imbuh Ade.Sedangkan untuk tarif busway, patas AC dan taksi untuk saat ini belum naik. Nantinya, kata Ade, kenaikan tarif ketiga angkutan umum tersebut akan diatur oleh mekanisme pasar."Usulan Organda DKI yang meminta kenaikan argo awal taxi dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.700 masih terlalu mahal, wajarnya adalah Rp 4.000. Namun kenaikan tarif taxi maupun Busway dan Bus ber-AC masih akan diatur oleh mekanisme pasar," kata Ade.Sementara itu, Sutiyoso yang hendak dikonfirmasi mengenai keputusan DPRD DKI tersebut, saat ini berada di bandara menuju Medan untuk menghadiri pertemuan gubernur sedunia. Tapi, menurut Sekretaris Daerah Pemda DKI Ritola Tasmaya, Gubernur telah menandatangani SK itu."Sudah, tapi nomornya nanti dulu, SK masih diproses hukumya," ugkapnya.
(fab/)











































