Napi Kasus Terorisme Ibrahim Dapat Pembebasan Bersyarat, Bebas dari Nusakambangan

Napi Kasus Terorisme Ibrahim Dapat Pembebasan Bersyarat, Bebas dari Nusakambangan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2016 09:59 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Narapidana kasus terorisme terkait bom Cirebon Eko Ibrahim memperoleh pembebasan bersyarat. Ibrahim dinilai sudah memenuhi persyaratan. Dia ditahan sejak 11 Mei 2011. Ibrahim mendapat vonis 7 tahun 6 bulan.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat," jelas Kalapas Pasir Putih Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2016).

Menurut dia, Ibrahim bebas pada Jumat (22/1). Ibrahim sudah memenuhi persyaratan mulai dari surat dari Densus 88, BNPT, RT RW, serta jaminan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sudah berikrar pada NKRI," terang dia. Ibrahim juga sudah bisa kembali ke masyarakat.

Sementara menurut Kepala Humas Ditjen Lapas Akbar Hadi, Ibrahim yang tinggal di Depok kini dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads