"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat," jelas Kalapas Pasir Putih Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2016).
Menurut dia, Ibrahim bebas pada Jumat (22/1). Ibrahim sudah memenuhi persyaratan mulai dari surat dari Densus 88, BNPT, RT RW, serta jaminan keluarga.
"Yang bersangkutan sudah berikrar pada NKRI," terang dia. Ibrahim juga sudah bisa kembali ke masyarakat.
Sementara menurut Kepala Humas Ditjen Lapas Akbar Hadi, Ibrahim yang tinggal di Depok kini dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor. (dra/dra)











































