Agun Gunanjar: Rapimnas Ical Tak Punya Landasan dan Kekuatan Hukum

Agun Gunanjar: Rapimnas Ical Tak Punya Landasan dan Kekuatan Hukum

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2016 08:30 WIB
Foto: Agun Gunanjar sebelah kiri (Lamhot/detikfoto)
Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) mulai hari ini. Ketua DPP kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar, menyebut Rapimnas itu tak memiliki landasan hukum.

"Rapimnas yang akan digelar sama sekali tidak memilki landasan, dan keputusannya tidak memiliki kekuatan hukum. Karena tidak lagi memiliki SK Menkum HAM yang berlaku efektif," ucap Agun dalam pesan singkat, Sabtu (23/1/2016).

Agun mengatakan bahwa satu-satunya jalan keluar dari konflik Golkar adalah Munas paling lambat Maret 2016, sesuai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang kemudian membentuk tim transisi dan diketuai Jusuf Kalla

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MPG sebagai satu-satunya institusi dalam tubuh Partai Golkar yang masih berlaku, yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa kepengurusan, di mana pada saat ini Partai Golkar sudah tidak lagi memiliki DPP yang legitimate," ucap politisi asal Jabar itu.

DPP Riau yang diklaim sebagai penyelenggara Rapimnas kubu Ical, dianggap Agun telah berakhir per 31 Desember 2015. Mestinya, semua pihak memiliki itikad dan niat yang sama menyelamatkan partai dengan membentuk atau memilih DPP baru mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yaitu dalam hal ini menyelenggarakan Munas.

"Oleh karenanya sebaiknya kita menunggu dan mendesak agar tim transisi segera bekerja sesuai putusan MPG yang sungguh sungguh arif, bijak dan berkeadilan," tegas anggota DPR RI itu.

(bal/hty)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads