"Rapimnas yang akan digelar sama sekali tidak memilki landasan, dan keputusannya tidak memiliki kekuatan hukum. Karena tidak lagi memiliki SK Menkum HAM yang berlaku efektif," ucap Agun dalam pesan singkat, Sabtu (23/1/2016).
Agun mengatakan bahwa satu-satunya jalan keluar dari konflik Golkar adalah Munas paling lambat Maret 2016, sesuai putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang kemudian membentuk tim transisi dan diketuai Jusuf Kalla
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPP Riau yang diklaim sebagai penyelenggara Rapimnas kubu Ical, dianggap Agun telah berakhir per 31 Desember 2015. Mestinya, semua pihak memiliki itikad dan niat yang sama menyelamatkan partai dengan membentuk atau memilih DPP baru mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yaitu dalam hal ini menyelenggarakan Munas.
"Oleh karenanya sebaiknya kita menunggu dan mendesak agar tim transisi segera bekerja sesuai putusan MPG yang sungguh sungguh arif, bijak dan berkeadilan," tegas anggota DPR RI itu.
(bal/hty)