Ayah tiri Nurhayati, Hendi (51) mengatakan, jasad anaknya sampai ke rumah duka di Desa Cikirai, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Kamis (21/1) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Hendi mengungkapkan, awalnya pihak keluarga pasrah saat mendengar Nurhayati meninggal di luar negeri. Pasalnya keluarga tak memiliki biaya untuk memulangkan jenazah dan juga Nurhayati tercatat sebagai TKW yang pergi dari Kabupaten Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Pemkab Purwakarta harus mengeluarkan biaya hingga Rp 51 juta untuk biaya proses pemulangan jenazah dan santunan terhadap pihak keluarga. Biaya sebesar itu Rp 48 juta di antaranya dipergunakan untuk pemulangan, dan sisanya sebagai santunan.
"Kalau disebut ilegal ya ilegal, karena Purwakarta sudah melarang warganya jadi TKW ke luar negeri karena sudah ada moratorium. Tapi kita harus pertimbangkan juga aspek kemanusiaan," tutur Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Sejak tahun 2011 silam Pemkab Purwakarta telah melarang warganya untuk bekerja sebagai TKW di luar negeri dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan 23 Juni 2011. Pelarangan tersebut didasari banyaknya kasus penganiayan dan pelecehan seksual yang dialami para TKW.
Selain itu Bupati Dedi pun berharap masyakat bisa bekerja di Purwakarta dengan gaji atau upah yang lebih kompetitif dibanding ke luar negeri. Pasalnya selama ini masih banyak sektor industri maupun garmen yang kekurangan pegawai sehingga banyak merekrut orang dari luar Purwakarta.
"Dipastikan tidak ada lagi TKW asal Purwakarta karena kalau Kades memberikan izin akan terkena sanksi. Kalau pun ada (TKW), itu biasanya berangkat bukan dari Purwakarta tapi daerah lain," tutup Dedi.
(trw/bal)











































