"Saya akan naik bus untuk mengecek. Tidak boleh itu. Kalau ada Kasubag atau eselon IV yang menyuruh staf untuk memberikan tempat duduk, adukan saja Kasubag itu, saya akan staf-kan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Pada mulanya, bus antar jemput PNS itu untuk semua PNS hingga semua eselon. Namun sesudah Eselon III dan IV mendapatkan uang transportasi, maka bus itu lebih cocok untuk staf saja. Pejabat Eselon III dan IV tak pantas untuk menikmati fasilitas bus gratis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru bahkan berujar santai agar PNS eselon III dan IV yang mem-bully, menyuruh stafnya memberikan kursi bus, dihukum berdiri di tiang bendera.
"Sudah dapat uang transport malah minta duduk di bus, mengusir orang lagi. Suruh berdiri di tiang bendera saja. Saya dulu di Jakarta Utara menghukum satpam di tiang bendera," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara.
(dnu/miq)











































